Diduga Lakukan Penipuan, Oknum ASN Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara

    Diduga Lakukan Penipuan, Oknum ASN Dibekuk Resmob Polres Toraja Utara
    Sumber Foto: Humas Polres Toraja Utara

    TORAJA UTARA - Lakukan penipuan, Oknum Aparatur Sipil Negara di Toraja Utara, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Polres Torut), Rabu (12/10/2022). 

    Oknum ASN berinisial JM alias JR (46) tersebut dibekuk pada hari Selasa siang (11/10/2022) di kediamannya yang beralamat di Lembang Rinding Batu karena diduga telah memperdaya Korban berinisal YR (60) warga Karre Penanian dengan modus menjual 1 (satu) unit mobil Toyota Innova seharga 150 juta rupiah.

    Aksi penipuan tersebut diketahui terjadi pada tanggal 18 Mei 2022, berawal saat pelaku menawarkan 1 (satu) mobil Toyota Inova milik Pamannya seharga 150 juta, namun korban diminta untuk menyerahkan terlebih dahulu uang tunai sebesar 25 juta rupiah sebagai tanda jadi (panjar). 

    Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2022, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp. 11.500.000, - dengan alasan untuk menebus BPKB mobil tersebut yang telah digadai.

    Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2022, kembali JM meminta uang kepada korban YR sebesar 140 juta untuk pelunasan mobil, sehingga dari total keseluruhan menjadi Rp. 176.500.000, -

    Namun setelah diterima oleh pelaku, dari semua nilai uang tersebut, sampai saat pelaku dilaporkan pada (24/07/2022) korban belum juga menerima mobil yang dijanjikan. 

    Sehingga bedasarkan laporan dari YR selakau korban tersebut, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa’, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

    Dari hasil rangkaian penyelidikan tersebut, keberadaan JM alias JR (46) akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Karassik Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu' Kabuoaten Toraja Utara. 

    Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, saat dikonfirmasi hari ini membenarkan akan adanya penangkapan tersebut.

    "Benar, JM alias JR berumur 46 tahun telah berhasil diamankan di rumahnya oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan", ungkap AKP Eli Kendek. 

    Kasat Reskrim AKP Eli Kendek, menjelaskan jika JM ditangkap atas perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan modus jual beli mobil dimana korbannya bernama YR, yang mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp. Rp. 176.500.000, -.

    "Pelakunya sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun", terang AKP Eli Kendek.

    Sementara, saat dikonfirmasi hari ini ke kepala Dinas Kesehatan, Elisabeth, membenarkan jika JM adalah seorang pegawai negeri sipil di lingkup dinas kesehatan. 

    "Iya pak, yang bersangkutan bekerja di RSUD Pongtiku. Berdasarkan laporan Direktur RS, sudah beberapa bulan gak masuk kerja dan sudah diproses sesuai aturan kepegawaian", tulis Elisabeth, lewat pesan Whatsapp. 

    Tapi soal ditangkapnya, saya belum tahu, tutupnya. 

    (Widian) 

    polres toraja utara akp eli kendek dinas kesehatan rsud pongtiku penipuan oknum asn toraja
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    Hendak Paksakan Calon Ketua DPD I, Aksi...

    Artikel Berikutnya

    Besok Jalan Sehat Meriahkan HUT ke-58 Golkar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Pemutakhiran DPS, Panwascam Kesu' Keluarkan Saran Perbaikan Tertulis
    Ketua PMKRI dan GMKI Mengajak Masyarakat Toraja Utara Dukung Pemilu Damai Tanpa Money Politik
    Semarak Hut RI ke-78, Dirut RS Elim Rantepao, dr. Adrian Benedict Wijaya Datangkan 33 Dokter Spesialis Fisik dan Rehabilitasi
    Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang Pada Seleksi PPPK Toraja Utara Tahun 2022, Panselkab Diadukan ke Polisi
    Albertina Dipersulit Cairkan Simpanan Pasca Suaminya Meninggal Dunia, Kredibiltas KSP Balo'ta Dipertanyakan
    Judi Sabung Ayam di Tikala, 4 Orang Ditangkap Resmob Polres Toraja Utara
    Wawasan Kebangsaan di SMAN 2 Torut, Dandim 1414: Tabah Hadapi Tantangan, Bisa Menjadi Orang Sukses
    Sosialisasikan Tarif Pengurusan SKCK, Yanmin Sat Intelkam Polres Toraja Utara Sasar Pedesaan
    KPU Toraja Utara Secara Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
    Menjelang Kampanye Terbuka dan Menghadapi Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Toraja Utara Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Resmi Dilantik, Sejumlah 103 Pengawas TPS dari Kecamatan Kesu' dan Sopai Siap Mengawal Pemungutan Suara Pemilu 2024
    Sejumlah 3.740 Kotak Suara Pemilu 2024, Mulai Dirakit di Gudang Logistik KPU Toraja Utara
    Masih Berpolemik Hutan Lindung Sa'dan Ulusalu, Kini Terjadi Pematangan Lahan di Hutan Pongtorra Kapalapitu
    Dua Mobil Beda Merek Gunakan Nomor Plat yang Sama, Curi Perhatian Kepolisian Toraja Utara

    Ikuti Kami